Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ajukan Eksepsi

Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ajukan Eksepsi

PEKANBARU, LIPO - Akhmad Mujahidin kembali dihadapkan ke persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus korupsi. Ia didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (01/04/24) kemarin.

Dalam dakwaannya, Akhmad Mujahidin dinyatakan melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Akhmad, kata Rionov, hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya. Dia adalah Veny Afrilya, Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menolaknya dan mengajukan eksepsi. 

"Benar. Hari ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU,red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Asep Sontani Sunarya, Selasa (23/4).

Para terdakwa, kata Rionov, hadir langsung ke ruang sidang. Pembacaan eksepsi dilakukan tim Penasihat Hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Selanjutnya, lanjut dia, Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Dimana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan.

"Kita optimis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut," yakin mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu memungkasi

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123.675.151.000.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Afrilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp 122.694.060.414.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000.

Dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index